Sidang Korupsi Sampang Memanas, Yayan Akui Hubungan Keluarga dengan Surya Nofiantoro
Surabaya | SuaraWarga.net - Persidangan ke-10 perkara dugaan penyimpangan 12 paket proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Kabupaten Sampang kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang yang digelar pada Jumat (10/4/2026) itu menghadirkan empat saksi dan menyoroti dugaan adanya pengondisian proyek sejak tahap awal.
Dalam persidangan, saksi Moh Hasan Mustofa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengungkapkan bahwa pelaksana pekerjaan telah ditentukan lebih dulu sebelum proses administrasi dilakukan. Ia juga mengakui bahwa pekerjaan di lapangan tidak dikerjakan oleh CV pemenang kontrak.
“Pelaksana sudah ada dulu, baru dicari CV,” ujar Hasan di persidangan.
Hasan menjelaskan, sejumlah CV yang digunakan dalam 12 paket proyek dibawa oleh Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan ke Dinas PUPR. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul CV tersebut dan hanya menyebut bahwa semuanya berasal dari “pimpinan dari atas”.
Selain itu, Hasan juga mengungkap adanya pertemuan di ruang kepala dinas yang dihadiri sejumlah pihak untuk membahas pelaksanaan proyek, termasuk pembagian peran dalam pengurusan administrasi dan teknis lapangan.
Terkait aspek keuangan, Hasan menyatakan tidak mengetahui siapa yang menetapkan nilai kontrak maupun ke mana aliran dana proyek mengalir. Ia hanya mengakui pernah menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari Sahron Wiami selaku PPTK, yang disebut sebagai sisa biaya penggandaan dokumen dan pembuatan papan nama proyek. Uang tersebut, menurut Hasan, telah dikembalikan kepada penyidik.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Muhammad Hafi, juga menyampaikan keterangan yang menjadi sorotan. Hafi mengaku pernah menerima komunikasi melalui telepon dari Surya Nofiantoro alias Nofi.
Dalam percakapan itu, Nofi disebut menyampaikan bahwa seluruh proyek tersebut nantinya akan diurus oleh Yayan. Keterangan itu kemudian diperkuat dengan fakta bahwa Yayan datang ke dinas membawa sejumlah CV yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
Bahkan di persidangan, Yayan mengakui bahwa Surya Nofiantoro merupakan saudaranya. Fakta ini semakin menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.
Sementara itu, saksi Sahron Wiami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa pelaksanaan proyek mengacu pada aturan dari Bappeda dan Bagian Barang dan Jasa (Barjas). Ia mengaku telah berkonsultasi dengan pihak OPD terkait, namun tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana di lapangan dan baru mengetahuinya saat melakukan monitoring bersama tim teknis.
Di sisi lain, saksi Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan mengakui perannya dalam mencari CV untuk kebutuhan proyek. Ia juga menyebut adanya aliran dana dari pelaksana dengan jumlah bervariasi, termasuk adanya selisih dana yang tidak dapat ia pertanggungjawabkan.
Kuasa hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, SH, menilai terdapat dua fakta penting yang terungkap dalam persidangan kali ini.
Pertama, munculnya nama Surya Nofiantoro yang disebut memiliki keterkaitan dalam pengaturan proyek melalui Yayan. Selain itu, Hasan disebut pernah diarahkan oleh Nofi untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Wahyu, setiap selesai pemeriksaan Hasan diminta menghadap dan disampaikan bahwa perkara tersebut akan “aman” selama mengikuti arahan yang diberikan.
Fakta kedua, kata Wahyu, adalah adanya selisih signifikan antara nilai anggaran proyek dengan dana yang diterima pelaksana.
“Misalnya satu CV anggarannya Rp900 juta, tetapi yang diterima pelaksana hanya Rp600 juta. Dari tujuh CV terdapat selisih sekitar Rp1.506.275.000. Uangnya ke mana, itu menjadi tugas JPU untuk membuktikan siapa yang paling banyak menerima keuntungan,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menerima Rp2,5 juta dari sisa biaya penggandaan dokumen dan uang itu telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan menghadirkan tiga saksi ahli, masing-masing ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi, dan ahli konstruksi jalan.
Rangkaian persidangan sejauh ini menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar-saksi, mulai dari soal penunjukan pelaksana, penyusunan dokumen, hingga pola aliran dana proyek. Majelis hakim masih terus mendalami fakta-fakta tersebut untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi proyek PEN di Kabupaten Sampang.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
