Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Pornografi Mandek di Tahap Penahanan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik


PAMEKASAN (SUARA WARGANET)
— Penanganan kasus dugaan pornografi dan ancaman penyebaran konten asusila di Polres Pamekasan kini memantik sorotan tajam publik, bukan hanya karena substansi perkara yang menyangkut perlindungan korban, tetapi juga karena munculnya pertanyaan serius terhadap profesionalisme penyidik setelah tersangka berinisial YN dan SR belum juga ditahan meski status hukumnya telah resmi ditetapkan. Dalam perkara ini, sebelum video pornografi diduga disebarkan oleh YN, terdapat pihak yang diduga sebagai pelaku utama dalam pengambilan gambar tersebut, yakni SR dan MD, namun hingga saat ini, MD belum ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi ini berkembang menjadi bola panas yang menyeret nama Kasatreskrim Polres Pamekasan ke pusat sorotan, di tengah masyarakat, mulai muncul dugaan dan spekulasi tentang kemungkinan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk isu suap, namun hingga kini, dugaan tersebut belum terbukti dan tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme pengawasan resmi.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim menginstruksikan agar pertanyaan langsung disampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, akan tetapi, saat awak media berupaya menemui penyidik bersangkutan, yang bersangkutan tidak berada di meja kerjanya. Salah satu anggota Polwan yang menemui awak media menyampaikan bahwa penyidik tidak berada di kantor karena malam sebelumnya lembur, alasan tersebut dinilai kurang berdasar, mengingat tugas utama Kepolisian Republik Indonesia adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mencari keadilan.

Namun, pada hari berikutnya, awak media akhirnya memperoleh informasi langsung dari penyidik bernama Naufal yang baru menangani kasus dugaan pornografi tersebut, dengan tegas, ia menyampaikan akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka YN dan SR secepat mungkin, apabila keduanya kembali mangkir dari panggilan kedua, penyidik akan melakukan upaya paksa. Naufal juga menjelaskan bahwa terkait pemeriksaan terhadap saudara Misyadi dalam dugaan keterlibatan kasus ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas II Pamekasan karena yang bersangkutan saat ini berada di sana.

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan perekaman video telanjang bermuatan seksual tanpa persetujuan, ancaman penyebaran konten pornografi, hingga dugaan tekanan terhadap korban, proses hukum telah berjalan mulai dari pengaduan, laporan polisi, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka.

Yang menjadi perhatian publik adalah, mengapa setelah status tersangka ditetapkan, langkah hukum berikutnya terkesan tidak tegas?

Pemerhati hukum Agus Sugito menilai, dalam situasi seperti ini, aparat wajib memberikan penjelasan terbuka untuk mencegah runtuhnya kepercayaan publik.

“Kalau seluruh unsur formil sudah berjalan dan status tersangka sudah ada, maka wajar publik bertanya kenapa belum ditahan, jika tidak ada penjelasan transparan, masyarakat bisa curiga, dalam ruang kosong informasi, isu dugaan suap atau permainan perkara sangat mudah berkembang, karena itu, penyidik, khususnya Kasatreskrim, harus berani membuka alasan hukumnya,” ujar Agus, Senin (12/05).

Menurut dia, jabatan Kasatreskrim bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal akuntabilitas.

“Jangan sampai publik menilai ada standar ganda, kalau rakyat kecil cepat diproses, sementara perkara sensitif seperti ini terkesan lamban, tentu akan muncul pertanyaan besar, ada apa? Ini yang harus dijawab,” katanya.

Agus menegaskan, dugaan suap adalah tuduhan serius yang tidak boleh dilempar tanpa dasar, namun, kata dia, kecurigaan publik juga tidak boleh diabaikan begitu saja ketika penanganan perkara terlihat janggal.

“Kalau memang bersih, buktikan dengan transparansi, jangan biarkan institusi tercoreng karena muncul persepsi liar bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak korban mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak satu tahun lalu, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Korban Hamilah bersama saudara kandungnya, Abd. Aziz, meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar segera menangkap para tersangka beserta pihak lain yang diduga terlibat, karena perkara ini menyangkut kehormatan perempuan dan martabat keluarga. 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kasus Dugaan Pornografi Mandek di Tahap Penahanan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik
  • Kasus Dugaan Pornografi Mandek di Tahap Penahanan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik
  • Kasus Dugaan Pornografi Mandek di Tahap Penahanan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik
  • Kasus Dugaan Pornografi Mandek di Tahap Penahanan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik
  • Kasus Dugaan Pornografi Mandek di Tahap Penahanan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik
  • Kasus Dugaan Pornografi Mandek di Tahap Penahanan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik

Posting Komentar