Kabupaten Sampang Terlilit Hutang, Bupati Bebaskan Pajak Konser Valen Satu Suara


SAMPANG (SUARA WARGANET) Di tengah defisit anggaran dan beban utang daerah, kebijakan Bupati Sampang membebaskan pajak hiburan konser komersial menuai sorotan, selain berpotensi merugikan pendapatan daerah, prosedur penerbitan rekomendasi tersebut ditengarai menabrak aturan hukum administrasi.

Kini Upaya Pemerintah Kabupaten Sampang untuk keluar dari jebakan defisit anggaran dan lilitan utang daerah kini menghadapi ironi baru. 

Di saat setiap sektor pendapatan asli daerah (PAD) mestinya diperketat, sebuah kebijakan dispensasi pajak hiburan dari pendopo bupati justru memicu persoalan hukum.

Kasus dugaan penggelapan pajak pada konser "Amal 1 Irama Nusantara" yang menghadirkan pedangdut lokal, Valen, di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, 14 februari Lalu kini memasuki babak baru di Kepolisian Resor Sampang. 

Penyelidikan yang diinisiasi oleh laporan LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) tersebut kini tertahan oleh klaim sepihak panitia yang menyodorkan surat rekomendasi pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Bupati Sampang.

Dari sudut pandang pengelolaan keuangan daerah, langkah ini memicu kejanggalan ganda, sumber di internal pemerintahan menyebutkan bahwa Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang belum memberikan konfirmasi resmi mengenai pencatatan dokumen tersebut karena terkendala hari libur. 

Muncul indikasi kuat bahwa surat pembebasan pajak itu baru diproses secara instan setelah pihak panitia terdesak oleh panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang.

Pemerhati Kebijakan publik, Agus Sugito, menyoroti aspek kepatuhan daerah dalam pengelolaan keuangan publik, menurut Agus, ketika suatu daerah sedang mengalami krisis fiskal atau terlilit utang, kepala daerah seharusnya memperketat pengawasan intensif terhadap setiap potensi pendapatan, bukan sebaliknya memberikan kelonggaran tanpa kajian ekonomi yang transparan.

"Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memang membuka ruang diskresi fiskal, namun, asas utamanya adalah akuntabilitas. 

Membebaskan pajak acara yang menarik pungutan tiket dari masyarakat, di tengah kondisi daerah yang defisit, jelas mencederai keadilan fiskal dan merugikan keuangan daerah," kata Agus Sugito saat dihubungi.

Lebih jauh, Agus membedah cacat formal yang jamak terjadi dalam model rekomendasi susulan, ia menegaskan, kelayakan pembebasan pajak harus diputuskan lewat kajian teknis BPPKAD sebelum objek pajak itu berjalan.

 "Jika dokumen itu baru diterbitkan setelah acara selesai demi merespon laporan polisi, secara hukum administrasi itu adalah bentuk pemutihan yang tidak sah karena melanggar asas non-retroaktif (hukum tidak boleh berlaku surut). Utang pajak daerah itu sudah telanjur lahir saat tiket terjual," ujarnya. Kamis (28/05)

Pergeseran dokumen dari ranah administrasi ke ruangan penyidik Polres Sampang juga dinilai tidak otomatis menggugurkan unsur pidana, dalam hukum penal, tindakan yang terindikasi sebagai penggelapan uang pungutan pajak dari publik tetap menjadi domain hukum pidana umum yang tidak bisa diintervensi oleh surat keputusan eksekutif yang terbit belakangan.

“Surat rekomendasi bupati yang muncul pasca-kejadian bukanlah alasan pemaaf atau pembenar yang bisa menghentikan penyelidikan pidana penggelapan yang sudah terjadi. 

Polres Sampang memiliki kewajiban hukum untuk menguji materiil dokumen tersebut ke BPPKAD, bukan langsung menjadikannya dasar untuk memarkir perkara,” lanjut Agus Sugito.

Hingga berita ini dirilis, pihak panitia penyelenggara konser dengan semboyan "Satu Suara" tersebut belum memberikan respon tertulis terkait validitas dan tanggal pasti penerbitan dokumen rekomendasi dari pendopo. 

Di pihak lain, jajaran Polres Sampang juga memilih irit bicara mengenai kelanjutan pemeriksaan berkas di tengah masa libur ini.

Sengkarut ini kini menempatkan komitmen tata kelola keuangan Pemkab Sampang di titik nadir, masarakat kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan tetap konsisten mengusut potensi kebocoran pendapatan daerah, atau membiarkan selembar surat susulan menutup dugaan pelanggaran hukum di balik panggung hiburan tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kabupaten Sampang Terlilit Hutang, Bupati Bebaskan Pajak Konser Valen Satu Suara
  • Kabupaten Sampang Terlilit Hutang, Bupati Bebaskan Pajak Konser Valen Satu Suara
  • Kabupaten Sampang Terlilit Hutang, Bupati Bebaskan Pajak Konser Valen Satu Suara
  • Kabupaten Sampang Terlilit Hutang, Bupati Bebaskan Pajak Konser Valen Satu Suara
  • Kabupaten Sampang Terlilit Hutang, Bupati Bebaskan Pajak Konser Valen Satu Suara
  • Kabupaten Sampang Terlilit Hutang, Bupati Bebaskan Pajak Konser Valen Satu Suara

Posting Komentar