Saksi Ungkap Dugaan Setoran ke Oknum PUPR di Sidang Korupsi Lapen
Dalam persidangan Tipikor yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2020 itu terungkap bahwa saksi Ali Ridho mengakui perannya sebagai pihak yang mengurus pemberkasan administrasi dan pencairan dana milik CV Cipta Sarana Abadi.
Ridho menceritakan jika keterlibatannya berawal saat dirinya diminta pihak pelaksana proyek bernama Marzuki untuk mengurus dan mengantarkan berkas dokumen CV Cipta Sarana Abadi yang disebutnya milik Syamsul sebagai direktur.
“Saya hanya diminta mengantar berkas profil company CV ke Dinas PUPR. Di sana saya bertemu dengan bapak Zahron, dan saya tidak pernah bertemu dengan bapak Hasan,” ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan.
Ia juga menceritakan terkait penyusunan dokumen penawaran yang dibuat dan disiapkan oleh pihak Dinas PUPR. Sementara saat penandatanganan kontrak, dirinya hanya berkomunikasi dengan Zahron.
“Pencairan pertama itu uang muka sekitar Rp298 juta. Setelah itu, atas arahan dari Marzuki saya diminta untuk menyerahkan uang Rp10 juta kepada bapak Zahron. Saya sendiri diberi uang Rp2 juta sebagai jasa,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Yulianto dalam keterangannya menjelaskan jika dirinya mengetahui informasi adanya pekerjaan proyek dimaksud dari sekretaris desa (sekdes) Banjar yang menyebutkan bahwa kepala desa (kades) Banjar mendapatkan pekerjaan proyek lapen.
“Untuk memastikan terkait proyek itu, saya disuruh menghubungi bapak Zahron. Saya diberi nomor HP bapak Zahron oleh Sekdes. Setelah itu saya diminta menyiapkan profil company CV, yang kemudian diserahkan kepada bapak Zahron,” katanya.
Yulianto menjelaskan proses pemberkasan administrasi yang tidak jauh beda dengan keterangan saksi Ali Ridho. Sementara untuk proses pencairan dilakukan dalam tiga tahap.
“Untuk penandatanganan dokumen kontrak dilakukan oleh saya atas persetujuan direktur CV, karena direkturnya saat itu sedang berada di Jakarta. Selama proses dari awal sampai selesai saya sendiri tidak pernah memberikan uang kepada orang Dinas PUPR,” jelasnya.
Di tempat yang sama, saksi ketiga Ainul Yaqin dari pihak Bank Jatim Sampang memaparkan jika dirinya dipanggil penyidik untuk mencocokkan data direktur, mutasi rekening, serta dokumen transaksi proyek.
“Semuanya sudah dicairkan dengan pola transaksi melalui penarikan tunai menggunakan cek giro, dan juga transfer. Kebanyakan yang mencairkan bukan direkturnya, tetapi secara administrasi tidak ada permasalahan karena spesimen tandatangan direktur CV di cek sesuai,” pungkasnya. ( Team )
.jpg)