Berkas Tak Kunjung Rampung, GASI Gugat Keseriusan Penegakan Hukum


PAMEKASAN | Suara WargaNet -Penanganan kasus indikasi pencurian mesin penggiling gabah milik Saifullah (47) kian disorot publik. Meski tersangka telah ditetapkan, hingga kini belum juga dilakukan penahanan.

Kondisi ini memicu kecurigaan sekaligus tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Gabungan Aktivis Indonesia (GASI) secara terbuka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mempertanyakan keseriusan penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat dan tanpa kepastian.

Sekretaris GASI, Bambang, menilai lambannya proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan. Ia bahkan menyebut, situasi ini bisa memunculkan persepsi adanya ketidaktegasan aparat.

Kalau P19 tanggal 22 masih ditelaah, itu masih wajar. Tapi kalau sudah ditelaah dan belum ada kejelasan, patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya, Senin (27/4/2026).

Secara hukum, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka mengarah pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang menyebut: Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Tak hanya itu, apabila terbukti terdapat unsur pemberatan misalnya dilakukan di tempat tertutup atau pada waktu tertentu maka dapat mengarah pada Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Sementara terkait belum dilakukannya penahanan, hal tersebut sebenarnya diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari aparat mengenai alasan belum diterapkannya langkah tersebut terhadap tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, hanya menyampaikan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penelitian ulang.

Masih kami teliti untuk memastikan petunjuk sudah dipenuhi. Nanti akan kami gelarkan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Minimnya transparansi justru memperkuat indikasi adanya tarik-ulur dalam proses hukum.

Kasus ini sendiri bermula pada November 2025 di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Mesin penggiling gabah milik korban diduga diambil oleh pria berinisial S, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung aktivitas tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Selain itu, dua sak padi milik konsumen juga turut hilang.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kepastian: kapan berkas dinyatakan lengkap (P21), dan mengapa tersangka belum ditahan.

GASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada kejelasan.

Ini soal keadilan. Kalau kasus sederhana saja berlarut-larut, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” pungkas Bambang. ( Red )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image