BREAKING NEWS

Nyaris Enam Tahun Buron, Eks Pegawai BRI Pamekasan Ditangkap.


PAMEKASAN (Suara Warga net)
Pelarian panjang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi akhirnya berakhir, Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Mohammad Lukman Anizar (MLA), 34 tahun, setelah hampir enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus yang bergulir sejak 2020 tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap para korban mencapai Rp5.848.985.000 atau sekitar Rp5,8 miliar.

Berdasarkan press release Satreskrim Polres Pamekasan tertanggal 26 Agustus 2026, MLA ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tubanan, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 25 Juli 2026. Sehari kemudian, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

Polisi menyebut perkara bermula pada awal 2020 hingga September 2020 saat itu, tersangka yang merupakan pegawai BRI diduga menawarkan kepada nasabah sebuah program investasi yang diklaim berasal dari bank tempatnya bekerja.

Dalam menjalankan modusnya, tersangka diduga meyakinkan korban bahwa uang yang diinvestasikan akan tetap utuh sekaligus mendapatkan hadiah langsung, statusnya sebagai pegawai bank membuat sejumlah korban percaya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, program investasi yang ditawarkan tersebut ternyata tidak ada.

Tak berhenti di sana, tersangka juga disebut menawarkan kerja sama pembelian telepon seluler serta menjual sepeda motor yang diklaim sebagai hasil lelang bank, Polisi menyatakan kendaraan tersebut bukan hasil lelang BRI.

Ketika dana korban harus dikembalikan, tersangka diduga memberikan sejumlah hadiah untuk memperpanjang waktu pembayaran, jika tetap tidak mampu mengembalikan uang, polisi menyebut tersangka mencari korban baru dengan pola penawaran serupa, praktek tersebut dalam rilis kepolisian digambarkan sebagai pola “gali lubang tutup lubang.”

Hasil penyelidikan juga menyebut sebagian uang korban diduga digunakan untuk membeli hadiah berupa barang elektronik dan kendaraan bermotor, sementara sebagian lainnya dipakai untuk membayar utang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto, S.H., M.H., dalam dokumen tersebut menyatakan penyidik telah memeriksa 18 korban dan 34 saksi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, tiga berkas rekening koran, dua lembar histori pembayaran KUR, 10 bukti transfer, surat pernyataan dan perjanjian, faktur penjualan telepon seluler, serta slip penyetoran dan EDC ke rekening tersangka.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dicantumkan penyidik dalam press release.

Polres Pamekasan selanjutnya akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah itu kini memasuki babak baru setelah tersangka yang masuk DPO sejak Desember 2020 akhirnya berhasil diamankan.

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
gambar ucapan
gambar ucapan