BREAKING NEWS

Galian Tanpa Izin Diduga Rusak Jalan Murtajih–Bunder, PUPR Pamekasan Jadi Sorotan


PAMEKASAN (SUARA WARGANET)
Kondisi jalan arah Murtajih–Bunder, Kabupaten Pamekasan, Madura, menjadi sorotan Forum Membangun Desa (FORMADES) bersama Central Kreasi Aspirasi Muda Pamekasan (CEKAMP). Kedua organisasi tersebut menilai adanya aktivitas penggalian di badan atau sekitar jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan dan diduga telah merusak infrastruktur jalan.

Sorotan itu disampaikan saat FORMADES dan CEKAMP menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Kamis (13/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, rombongan diterima Sekretaris Dinas PUPR bersama kepala bidang yang membidangi persoalan terkait dan sejumlah staf.

Salah satu poin yang dipertanyakan adalah legalitas aktivitas penggalian tersebut, termasuk apakah terdapat izin atau pemberitahuan dari pihak yang melakukan pekerjaan.

Namun, jawaban pihak PUPR justru membuat FORMADES dan CEKAMP mempertanyakan pengawasan terhadap infrastruktur jalan di wilayah Pamekasan.

Sekretaris FORMADES, Fauzi, mengatakan pihak PUPR menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin maupun pemberitahuan terkait aktivitas penggalian tersebut.

“Kami tanyakan apakah ada izin penggalian dari seseorang atau perusahaan. Ternyata pihak PUPR mengatakan tidak ada izin atau pemberitahuan kepada mereka. PUPR akan berupaya mencari siapa yang melakukan penggalian tersebut. Ini sangat mengecewakan kami,” ujar Fauzi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pekerjaan penggalian yang dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, terlebih apabila tidak disertai pengamanan dan pemulihan kondisi jalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Rosi Kancil menegaskan pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada PUPR Pamekasan untuk merealisasikan langkah yang telah disampaikan dalam audiensi.

“Kami beri waktu 3×24 jam. Kami menunggu janji dan langkah konkret dari PUPR untuk segera melaporkan kepada Polres Pamekasan pihak yang melakukan penggalian tersebut,” tegas Rosi.

Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan lantaran dalam audiensi pihak PUPR disebut belum mengetahui siapa pelaksana kegiatan penggalian di lokasi tersebut.

“Lucunya, sampai saat ini pihak PUPR Pamekasan tidak tahu kegiatan itu milik siapa. Kalau memang ada penggalian di kawasan jalan dan berpotensi merusak fasilitas jalan, bagaimana pengawasannya?” katanya.

FORMADES dan CEKAMP menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut siapa pelaku penggalian, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan pemerintah daerah terhadap infrastruktur yang menjadi kewenangan atau tanggung jawab sektor PUPR.

Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat langkah konkret, Rosi menyatakan FORMADES bersama CEKAMP akan mengambil langkah hukum.

“Kalau 3×24 jam tidak dipenuhi, kami FORMADES bersama CEKAMP akan melaporkan pihak yang diduga melakukan pengrusakan kepada aparat penegak hukum. Termasuk meminta pertanggungjawaban dinas terkait, dalam hal ini PUPR, karena kami menduga ada bentuk kelalaian sebagai leading sector,” ujarnya.

Mereka meminta PUPR tidak berhenti pada janji untuk mencari pelaksana penggalian. Dinas tersebut didesak segera memastikan siapa pihak yang melakukan pekerjaan, dasar kewenangannya, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan teknis dan perizinan.

FORMADES dan CEKAMP juga menilai keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi kecelakaan atau kerusakan yang semakin parah.

Hingga berita ini ditulis, pihak PUPR Pamekasan belum menyampaikan secara terbuka identitas pihak yang melakukan penggalian maupun langkah konkret yang akan ditempuh terhadap aktivitas tersebut.

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak PUPR maupun pihak yang melakukan penggalian untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
gambar ucapan
gambar ucapan