Berkas Kasus Pencurian di Dasok Pamekasan Mandek, Sudah Sepekan Belum P-21


Suara Warganet Pamekasan | 
Penanganan perkara dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih dalam tahap penelitian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Sadriyo (67) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pencurian mesin penggilingan padi milik Syaifullah (47), warga setempat.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 1 November 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin penggilingan padi jenis diesel dikeluarkan dari dalam bangunan dengan cara membobol dinding. Selain itu, dua karung gabah juga dilaporkan ikut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta.

Seorang saksi diketahui sempat melihat tersangka berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka berada di dekat mesin yang telah dikeluarkan dan sempat menyampaikan bahwa mesin tersebut telah dibelinya dari pemilik.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, kejadian kehilangan di lokasi tersebut bukan hanya terjadi sekali, melainkan telah berulang beberapa kali.

Sebelumnya, berkas perkara dari Polsek Pademawu sempat dikembalikan oleh jaksa melalui mekanisme P-19 untuk dilengkapi. Setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk, berkas kembali dikirim ke pihak kejaksaan.

Perkara ini juga sempat diajukan melalui praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, dalam putusannya, permohonan tersebut tidak diterima, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Hingga lebih dari sepekan sejak pengiriman ulang, proses penelitian berkas masih berlangsung. Pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap perkembangan perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti.

“Saya konfirmasi dulu ke jaksa penelitinya,” ujarnya singkat, Selasa (14/04).

Saat ini, penentuan apakah berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan kelengkapan tambahan (P-19) masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.

Apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berjalan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Penulis : Team
Editor : Redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image