Proyek Poltera Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Warga Lokal Terpinggirkan
SAMPANG - Polemik pembangunan Gedung Kesehatan di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Madura (Poltera), Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini memasuki babak baru. Proyek strategis tersebut memicu ketegangan setelah muncul dugaan tindakan represif terhadap jurnalis serta pengabaian hak warga lokal dalam penyerapan tenaga kerja. (Kamis, 25/03/2026).
Insiden bermula pada Minggu, 08/03/2026, ketika rombongan jurnalis dari Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) mendatangi lokasi konstruksi. Kedatangan mereka bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial guna memantau progres pembangunan yang dibiayai oleh uang negara, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengerjaan fisik di lapangan.
Namun, kehadiran awak media justru disambut dengan sikap tidak terpuji oleh seorang oknum mahasiswa aktif jurusan perkapalan. Dengan retorika yang kurang baik, mahasiswa yang bekerja di lingkungan mess proyek tersebut menunjukkan perilaku arogan dengan melarang jurnalis mengambil dokumentasi serta melakukan tindakan impulsif yang menghalangi akses informasi publik.
Tindakan tersebut tidak berhenti pada adu mulut. Oknum mahasiswa itu juga dilaporkan melakukan dugaan percobaan perampasan alat kerja jurnalis di area konstruksi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat 3, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Akibat insiden tersebut, tim jurnalis resmi melaporkan Achmad Nabila ke Polres Sampang pada Minggu sore, 08/03/2026. Laporan ini diajukan sebagai langkah hukum tegas atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan intimidasi yang mencoreng citra institusi pendidikan serta kebebasan pers di Kabupaten Sampang.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut, meskipun telah dilayangkan terhadap oknum mahasiswa yang bekerja di mess proyek.
Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak pelaksana proyek dan oknum di lapangan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mencurigai adanya indikasi penyimpangan teknis maupun manajerial dalam proyek Gedung Kesehatan tersebut, sehingga pihak tertentu diduga berupaya “membentengi” lokasi dari pantauan jurnalis dan pengawasan LSM.
Di sisi lain, gejolak sosial muncul dari warga sekitar Kampus Poltera yang merasa dianaktirikan dalam pelaksanaan proyek ini. Warga mengecam kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dinilai minim melibatkan masyarakat lokal, padahal regulasi mengamanatkan prioritas pemberdayaan warga sekitar.
Masyarakat menilai pihak pemborong dan manajemen Poltera meragukan kemampuan tenaga kerja lokal. Hingga saat ini, pekerjaan—baik kasar maupun teknis—didominasi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Sementara itu, warga setempat hanya menjadi penonton tanpa kesempatan berkontribusi secara ekonomi.
Saat dikonfirmasi, sejumlah warga menegaskan tidak adanya sosialisasi maupun tawaran pekerjaan dari pihak kampus maupun kontraktor.
"Sama sekali tidak ada tawaran. Mayoritas yang bekerja di sana orang luar, bukan penduduk asli sini," ungkap salah satu warga dengan nada kecewa. (Selasa, 24/03/2026).
Senada dengan itu, Yanto, warga setempat, menilai minimnya komunikasi sebagai bentuk sikap tidak kooperatif dari pihak pelaksana proyek.
"Harusnya ada komunikasi, minta bantuan warga atau mencari perwakilan masyarakat yang bisa mengkoordinir tenaga kerja lokal. Jangan malah dibiarkan jadi penonton saja," tegas Yanto. (Minggu, 22/03/2026).
Ia juga menambahkan bahwa warga berencana menggelar audiensi sebagai bentuk protes untuk menuntut keterbukaan dari pihak kampus dan kontraktor.
Kekecewaan warga semakin memuncak mengingat proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak sebesar Rp 59 miliar, masa pelaksanaan 270 hari kalender, serta masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Sebagai proyek pemerintah, transparansi penggunaan anggaran serta dampak sosial bagi masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, baik bagi pemenang tender PT Waskita maupun pihak Poltera selaku pemilik lahan.
Salah seorang jurnalis senior yang terlibat dalam liputan tersebut mengecam keras tindakan pelarangan dan dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
"Kami mengecam keras tindakan pelarangan serta ancaman terhadap seorang jurnalis yang hendak melakukan peliputan di lokasi pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN," ungkap Agus B. (Rabu, 25/03/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
"Semakin kami dihalangi, semakin besar spekulasi negatif yang muncul, mulai dari dugaan korupsi hingga ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Jika memang bersih, kenapa harus takut jurnalis masuk? Kami mendesak pihak terkait untuk turun tangan," tambahnya.
Sementara itu, Mirza selaku Humas Proyek sekaligus perwakilan PT Waskita, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu, 25/03/2026, memberikan jawaban yang dinilai mengambang.
Meskipun sebelumnya ia berjanji akan berkoordinasi dengan mandor pelaksana pada Kamis, 12/03/2026, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil.
Mirza beralasan bahwa dirinya sedang berada di luar kota dan proyek sedang dihentikan sementara.
"Belum ketemu mandornya, saya masih di Surabaya. Proyek sementara istirahat, mungkin habis Lebaran ketupat baru dilanjutkan," ujarnya.
Sikap yang dinilai lamban dalam menanggapi persoalan ini semakin memperkuat stigma negatif di kalangan warga, yang mempertanyakan keseriusan pihak manajemen dalam merespons keluhan masyarakat. (Team )
