Kasus Penarikan Motor Tanpa Prosedur, Tim Hukum LAS & Partners Tempuh Jalur Hukum
SATU SUARA - Pada Sabtu, 7 Maret 2026, tim kuasa hukum Mei Syarofah, S.H. dari LAS & Partners bersama YALPK (Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen) secara resmi mendampingi klien dalam pengaduan laporan polisi di Polres Mojokerto Kota. Pengaduan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari leasing FIF Group.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Jurit, Mojokerto. Saat itu, klien didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector dari FIF Group. Dengan berbagai bujukan, klien kemudian diarahkan menuju kantor FIF Group Cabang Mojokerto yang beralamat di Jalan Gajah Mada.
Sesampainya di kantor tersebut, klien dipaksa meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi W 6522 CP. Penarikan kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses mediasi, tanpa adanya surat resmi penarikan, serta tanpa adanya putusan atau penetapan yang sah terkait eksekusi jaminan.
Kuasa hukum dari LAS & Partners bersama YALPK menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan klien mereka. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum debt collector yang diduga terlibat.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas segala bentuk praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen yang berhadapan dengan lembaga pembiayaan.
Tim LAS & Partners dan YALPK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak klien serta perlindungan konsumen dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Team )
