Kasus OTT Amir Mojokerto, Antara Proses Hukum dan Pengendalian Narasi Publik


MOJOKERTO -
Penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42), yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto seharusnya berjalan sebagai proses hukum biasa. Berdasarkan informasi yang berkembang, ada dugaan pengondisian uang sebesar Rp 3 juta untuk "take down" atau mencabut berita, hingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, perjalanan kasus ini justru berubah menjadi fenomena sosial politik yang menimbulkan banyak tanda tanya. Kehadiran 16 advokat yang mendampingi Amir, mulai dari wilayah Mojokerto, Surabaya, hingga Jakarta, memunculkan persepsi bahwa perkara ini bukan sekadar soal pidana biasa, melainkan peristiwa yang sarat dengan narasi, mobilisasi opini, hingga potensi cipta kondisi?

Pengamat Hukum dan Advokat dari Firma Hammurabi & Partners, Mujiono, S.H., M.H., menyoroti dinamika pasca penangkapan yang dianggap tidak lazim. Menurutnya, yang menjadi sorotan utama bukanlah peristiwa penangkapan itu sendiri, melainkan respons publik yang muncul serentak setelahnya.

"Yang menarik adalah kemunculan dukungan dari berbagai elemen, mulai dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga pelajar. Narasi yang disampaikan hampir identik, kalimatnya seragam, dan momentumnya bersamaan. Dalam perspektif komunikasi hukum, pola seperti ini jarang terjadi secara kebetulan," ungkap Mujiono.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, legitimasi institusi seharusnya dibangun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan fair trial, bukan melalui testimoni massal atau dukungan opini publik sebelum jatuhnya putusan.

"Jika proses hukumnya kuat, tidak perlu dukungan massal. Jika proses hukum lemah, dukungan sebanyak apa pun tidak akan menyelamatkan. Pertanyaannya, mengapa aparat seolah membutuhkan validasi sosial sebelum pengadilan bersuara?" tegasnya.

Sedangkan yang dianggap paling problematik menurut Mujiono adalah keterlibatan pelajar dalam memberikan testimoni dukungan. Ia menilai, pelajar adalah subjek pendidikan, bukan instrumen untuk mengokohkan legitimasi penegak hukum.

"Ketika pelajar dilibatkan dalam narasi pembenaran proses pidana yang masih berjalan, ini berpotensi menjadi instrumentalisasi opini sosial. Proses hukum harus dikawal oleh pembuktian, bukan dikawal oleh simpati atau tekanan massa," jelasnya.

Mujiono menambahkan, keterlibatan belasan advokat dalam kasus ini adalah sinyal kuat bahwa dunia hukum melihat adanya potensi masalah, mulai dari dugaan cacat prosedur, indikasi jebakan hukum, hingga pelanggaran hak tersangka.

Sementara, istilah "Operasi Tangkap Tangan" atau OTT sering kali membawa persepsi psikologis bahwa pelaku pasti bersalah. Namun, secara hukum, OTT hanyalah metode penindakan, bukan putusan bersalah.

Kondisi ini, ditambah dengan gelombang dukungan yang seragam, memunculkan tafsir adanya show of force atau demonstrasi kekuatan legitimasi secara simbolik.

"Ini bisa jadi merupakan strategi narrative control atau pengendalian narasi. Tidak selalu salah, tapi menjadi bermasalah jika strategi komunikasi ini mendahului proses pembuktian. Hukum pidana tidak berjalan dengan logika mayoritas, tapi logika pembuktian," ujar Mujiono.

Ia mengingatkan, kasus ini sudah melampaui tak hanya nasib individu Amir semata. Yang dipertaruhkan kini, adalah prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

"Negara hukum tidak perlu terlihat kuat di depan kamera, tapi harus terlihat adil di ruang sidang. Kehadiran 16 advokat adalah pesan jelas bagi publik, yakni ada yang tidak biasa dalam perkara Rp 3 juta ini," tutup Mujiono. ( Team )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image