Gelombang Perlawanan! 14 Pengacara Bela Amir, Gus Aulia: Jangan Bungkam Pers
MOJOKERTO - Aroma tak sedap dalam proses penegakan hukum kembali tercium di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Kali ini, menimpa seorang jurnalis bernama Amir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara yang dinilai penuh kejanggalan. Tak tinggal diam, gelombang perlawanan pun muncul dari kalangan praktisi hukum.
Sebanyak 14 pengacara kondang menyatakan sikap siap "pasang badan" untuk membongkar dugaan permainan hukum dalam kasus ini. Hal ini ditegaskan saat penandatanganan surat kuasa di kediaman keluarga Amir pada Selasa (24/3/2026), yang dihadiri langsung oleh Advokat kenamaan, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Hukum Bukan Alat Pembungkam
Rikha Permatasari, dalam keterangannya kepada tim investigasi, menyatakan bahwa penetapan Amir sebagai tersangka bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan ancaman serius bagi jantung demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
"Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini adalah alarm bahaya. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis," tegas Rikha dengan nada bicara lugas.
Pihaknya mencium adanya potensi kriminalisasi terselubung yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang merasa terganggu dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankan oleh Amir.
Langkah Tegas: Praperadilan Hingga Bongkar Rekayasa
Tim kuasa hukum yang terdiri dari belasan advokat lintas keahlian ini telah menyusun strategi "tempur" untuk memulihkan martabat jurnalis. Setidaknya ada tiga langkah krusial yang akan segera ditempuh:
• Mengajukan Praperadilan: Untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
• Uji Materiil Pidana: Melakukan bedah unsur pidana secara menyeluruh guna membuktikan ketidaksalahan klien.
• Bongkar Rekayasa: Mengendus dan mengungkap kemungkinan adanya jebakan hukum atau rekayasa kasus.
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat ke publik.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, memberikan pernyataan tegas terkait arah penyidikan yang dinilai perlu ditinjau ulang.
Soroti Bukti "Takedown" Pemberitaan
Gus Aulia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus melihat fakta objektif di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman video yang beredar, terdapat petunjuk kuat pada amplop putih yang menjadi objek perkara.
"Saya secara pribadi sangat menghormati dan mendukung adanya penegakkan hukum ini. Namun, mohon dengan sangat jangan berat sebelah, harus transparan dan bijaksana. Jangan tebang pilih," ujar Gus Aulia dalam keterangannya, Rabu (19/03/2026).
Beliau menambahkan bahwa narasi yang dibangun seharusnya tidak langsung mengerucut pada pemerasan, melainkan pada dugaan penyuapan.
"Seharusnya fokus pada dugaan penyuapan dan penerima suap. Karena berdasarkan video rekaman, nampak tertulis di amplop putih secara jelas adalah untuk takedown pemberitaan. Seharusnya fokus disoroti bab ini, bukan mengarah pada narasi pemerasan," tegasnya. Ingat Seharusnya Kita Semua Benar benar Menegakkan Amar Makruf Nahi Munkar JANGAN Sampai NYAMAR Makruf Nyambi Munkar. Pungkasnya.
Sorotan Publik dan Marwah Pers
Kasus yang menimpa Amir kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum tetapi juga masyarakat sipil dan sesama insan pers. Jika kebenaran dibungkam melalui jeruji besi, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap keadilan di negeri ini.
"Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti," pungkas Rikha menutup pembicaraan.
Tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga fakta yang sebenarnya terungkap ke permukaan ( team )
