Ancaman 7 Tahun Penjara Tak Berujung Penahanan, Kasus Pencurian Mesin Giling di Dasok Dipertanyakan
Penjelasan resmi baru disampaikan Humas Polres Pamekasan, Iptu Yoni Evan Pratama, Selasa (24/03).
Dalam keterangannya, kasus tersebut dilaporkan oleh Saifullah pada Sabtu, 1 November 2025. Tersangka berinisial S diduga merusak dinding bangunan dan mencoba mengambil satu unit mesin diesel merek Dongfeng serta dua karung gabah, dengan kerugian sekitar Rp4.800.000.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Iptu Evan.
Pasal tersebut termasuk pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Iptu Evan, keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka dinilai kooperatif, tidak menghambat proses penyidikan, serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri atau merusak barang bukti.
Selain itu, faktor kemanusiaan dan kesehatan juga menjadi alasan.
“Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, berusia lanjut, dan dalam kondisi sakit berdasarkan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Penyidik juga menyatakan adanya jaminan bahwa tersangka tidak akan mempengaruhi saksi-saksi lain.
Di sisi lain, proses hukum disebut tetap berjalan, berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan (tahap I) dan saat ini masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa (P-18/P-19) untuk menuju tahap lengkap (P-21).
Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya menjawab keresahan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka justru masih terlihat beraktivitas seperti biasa tanpa pembatasan berarti, bahkan tetap menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana alasan kesehatan yang dijadikan dasar tidak dilakukannya penahanan benar-benar mencerminkan kondisi faktual.
Dalam praktik penegakan hukum, penahanan memang menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif. Namun, ketika alasan yang disampaikan tidak berbanding lurus dengan kondisi di lapangan, ruang pertanyaan publik menjadi terbuka.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak kepolisian terkait perbedaan antara alasan resmi dan kondisi faktual tersebut. ( Team )
