LSM Lasbandra: PJU Dishub Sampang Sarat Penyimpangan dan Melanggar Prosedur
SAMPANG - pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Sampang, seperti sengaja dibiarkan adanya dugaan berbagai penyimpangan, baik pada proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun Lelang dll, diantaranya pada proyek PJU Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Jalan Kusuma Bangsa – Kedungdung, sangat berpotensi dilaporkan ke APH.
Selain pekerjaan yang belum selesai secara fisik hingga melebihi batas kontrak, proyek tersebut juga memunculkan dugaan markup anggaran, Belum lagi di awal prosesnya.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, proyek PJU Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung pada 30 Desember 2025 lalu belum rampung sepenuhnya, sejumlah tiang PJU belum terpasang instalasi kabel dan komponen teknis lainnya, sementara pekerjaan telah melewati masa kontrak.
tetapi, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diketahui sudah diterbitkan, tertanggal 30 Desember 2025. sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur.
Kondisi serupa juga ditemukan pada proyek PJU Jalan Lingkar Selatan (JLS). Progres fisik pekerjaan dinilai belum tuntas, dengan sejumlah tiang dan instalasi kabel yang belum terpasang seutuhnya, fakta tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil pekerjaan dan proses administrasi pencairan anggaran,
Yang disengaja oleh pihak dishub demi balas jasa dan bukti bentuk patuhnya kepada oknum penguasa tertentu disampang.
Selain persoalan keterlambatan dan ketidaktuntasan pekerjaan, dugaan markup anggaran muncul setelah ditemukan indikasi bahwa volume dan kualitas pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan dan dicairkan, hal itu dibuktikan dengan beberapa dokumen yang dimiliki pihak Lasbandra
Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra, Rifa’i, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan membawa persoalan pada proyek PJU tersebut ke ranah hukum.
“Kami masih melengkapi beberapa bukti, baik harga satuan dari masing - masing paket, juga kwalitas dan kuantitas dilapangan hingga ke perusahaan dll. Ucapnya.
Lanjutnya, Saat disinggung terkait keberanian dishub melakukan berbagai hal yang berpotensi melanggar hukum diduga bisa menundukkan APH disampang dirinya tidak kaget.
" sudah tau, kalau APH di Sampang kurang berani menindak tegas berbagai laporan masyarakat terhadap Dishub Sampang, memang banyak laporan yang mandeg dan tidak diproses selama ini, mungkin dari sanalah mereka sangat berani menerima pesanan sesuai kepentingan. namun kami yakin masih banyak oknum APH yang yang betul-betul profesional, ketimbang tunduk patuh pada penguasa,” ujar Rifa’i, Minggu (04/01/2026).
Ia menegaskan, langkah pelaporan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah agar dikelola secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar pencairan anggaran, pengawasan proyek, maupun dugaan markup anggaran pada dua paket pekerjaan tersebut.
Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pencairan anggaran pada pekerjaan konstruksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik dan dokumen penyelesaian pekerjaan yang sah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi riil pekerjaan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. ( Team )
