YALPK Soroti Maraknya Penetapan Tersangka Debitur Leasing: Sengketa Fidusia Bukan Pidana


SURABAYA -
Fenomena penetapan tersangka terhadap debitur oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan tuduhan penggelapan objek jaminan fidusia (Pasal 36 UU Fidusia) atau Pasal 372 KUHPidana, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya praktisi hukum dan lembaga perlindungan konsumen.

Kasus semacam ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:

Apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadap debitur sah secara hukum? Apakah akta fidusia yang dibuat tanpa kehadiran langsung debitur dapat dijadikan dasar pidana?

Menurut Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, selaku Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK Group), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, maupun penggeledahan dapat diuji melalui praperadilan.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada adanya dua unsur penting dalam perjanjian fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 - 11 UU Fidusia. Agar Pasal 36 dapat diterapkan, harus ada perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Jika akta fidusia dibuat tanpa kehadiran langsung pemberi fidusia, maka perjanjian tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,” tegas Bramada.

Dalam kajiannya, Bramada menegaskan bahwa hubungan hukum antara debitur dan kreditur merupakan hubungan perdata, yakni perjanjian pembiayaan konsumen (utang-piutang) sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.

“Apabila terjadi pengalihan atau penguasaan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, hal itu merupakan bentuk wanprestasi atau cidera janji, bukan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

YALPK juga merujuk pada Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor: B/2110/VIII/2009, yang menegaskan bahwa laporan perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang mengalihkan unit tidak boleh diproses menggunakan pasal penggelapan atau pasal pidana lainnya.

Dengan demikian, laporan dugaan penggelapan objek fidusia seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi konsumen, bukan pidana.

Bramada menambahkan adanya dugaan cacat formil dalam pembuatan sejumlah akta jaminan fidusia yang dilakukan tanpa kehadiran langsung debitur, melainkan hanya berdasarkan surat kuasa bermuatan klausula baku.

Praktik tersebut, kata Bramada, bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

“Kami juga menemukan indikasi perbedaan data down payment (uang muka) antara kontrak pembiayaan dan nilai sebenarnya yang dibayarkan konsumen. Ini menunjukkan bahwa debitur adalah pihak yang beritikad baik, bukan pelaku kejahatan sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Bramada mengingatkan seluruh lembaga pembiayaan agar menghormati hak-hak konsumen dan tidak serta merta menempuh jalur pidana dalam setiap sengketa kredit.

“Kami mengajak seluruh lembaga keuangan untuk menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang beritikad baik justru dikriminalisasi,” pungkasnya.

Sebagai catatan penting, YALPK memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam proses pembiayaan:

Pastikan kehadiran langsung saat akta fidusia dibuat. Periksa seluruh klausul kontrak pembiayaan sebelum menandatangani. Gunakan jalur mediasi atau lembaga perlindungan konsumen bila terjadi sengketa ( Team )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image