Pemerintah Resmi Umumkan UMK 2025, Ini Daftar Upah Terbaru Setiap Daerah di Jatim


SATU SUARA -
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp 4.961.753. Sementara Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp 2.335.209.

Beberapa daerah juga mengalami perubahan setelah adanya amar putusan PTUN, dan penyesuaian ini mulai diberlakukan 1 November 2025.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kebijakan UMK 2025 merupakan hasil evaluasi menyeluruh.

“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Prinsip utamanya tetap memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Khofifah juga menambahkan bahwa UMK bukan hanya angka, melainkan bentuk tanggung jawab negara terhadap keadilan sosial bagi para pekerja dan stabilitas ekonomi.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025 Kota/Kabupaten dengan UMK Tertinggi

Kota Surabaya: Rp 4.961.753
Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
Kota Malang: Rp 3.507.693
Kota Batu: Rp 3.360.466
Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
Kota Mojokerto: Rp 3.031.000

Kabupaten/Kota Lainnya

Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800
Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764
Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719
Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551
Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255
Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784
Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614
Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359
Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661
Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

Penetapan UMK 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

Perlindungan upah minimum yang layak bagi pekerja. Menjaga daya saing tenaga kerja di tingkat regional. Menjamin keberlangsungan usaha, terutama sektor industri dan UMKM. Menciptakan iklim investasi yang sehat di Jawa Timur.

Pemprov Jatim berharap penyesuaian UMK tahun 2025 dapat menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.

Editor : Redaksi
Sumber : netralnews.com

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image