Pembagian Pupuk Subsidi Diwarnai Kejanggalan: Mekanisme ‘Siapa Cepat Dia Dapat’ Dipertanyakan
SAMPANG - Polemik kelangkaan dan ketimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali muncul di Kecamatan Omben, empat Kelompok Tani (Poktan) di Desa Tambak mengeluhkan jatah pupuk yang mereka terima jauh dari kebutuhan riil yang tercantum dalam RDKK, bahkan, dari empat Poktan tersebut, hanya satu yang mendapatkan jatah, itu pun hanya sekitar 10%, sementara tiga Poktan lainnya tidak menerima pupuk sama sekali.
Pengaduan ini disampaikan kepada Media pada Minggu (16/11), dan menjadi perhatian karena ketimpangannya dinilai terlalu tajam serta menimbulkan dugaan adanya kekacauan mekanisme di tingkat kios maupun hulu pendistribusian.
Sejumlah perwakilan Poktan di Desa Tambak menyampaikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam RDKK sejak awal, bukan termasuk data tambahan yang masuk belakangan, namun kenyataannya, mereka hanya menerima sepersedikit 10% dari kebutuhan, dan tiga Poktan tidak mendapat alokasi sama sekali, iIni memicu tanya besar, mengapa Poktan yang sudah tercatat resmi tetap tak mendapatkan haknya sesuai data RDKK?.
Saat dikonfirmasi, pemilik kios pupuk usaha baru yg menaungi salah satunya desa Tambak, Silah, membenarkan bahwa jatah yang diterima kiosnya sangat jauh dari total kebutuhan yang tertera dalam RDKK.
“Memang hampir merata kekurangannya, total seluruh RDKK di wilayah yang saya pegang kurang lebih 444 ton, sedangkan alokasi yang saya terima hanya 290 ton,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya masalah historis dalam pengajuan akhir tahun 2024, di mana banyak Poktan yang tidak mendaftarkan petaninya, hanya empat Poktan yang tercatat, dengan jumlah anggota yang sangat sedikit bahkan ada yang hanya empat petani.
Pada 2025 terjadi penambahan data petani, namun alokasi pupuk dari kabupaten tidak ikut bertambah, sehingga terjadi defisit besar.
Silah mengakui pembagian pupuk tidak merata dan dipengaruhi oleh siapa yang lebih dulu melakukan penebusan.
“Saya tanya distributor, katanya 89% dari RDKK bisa disalurkan, tapi setelah dicek petugas PI dan PPL, tetap sesuai alokasi aplikasi, karena alokasi cepat habis, yang nebus lebih awal dapat lebih banyak, yang belakangan hanya dapat sedikit, bahkan ada yang tidak kebagian,” ungkapnya. Senin (17/11/2015)
Ia juga menegaskan bahwa jika dihitung berdasarkan RDKK terbaru, yang sudah ditambah petani, harusnya hanya 65–66% saja yang bisa tersalurkan ke masing-masing Poktan.
Meski Silah memberikan penjelasan terkait mekanisme dan keterbatasan alokasi, fakta bahwa tiga Poktan tidak mendapatkan jatah sama sekali tetap meninggalkan tanda tanya besar:
Apakah mekanisme pembagian sudah sesuai juknis?
Mengapa Poktan yang terdaftar sejak awal tetap hanya menerima 10%?
Mengapa distribusi bisa bersifat “siapa cepat dia dapat”, padahal ini program bersubsidi berbasis kuota resmi?
Bagaimana pengawasan PPL dan dinas terhadap ketimpangan ini?
Isu lain yang muncul dari para petani adalah kekhawatiran adanya penguasaan jatah pupuk oleh pihak tertentu sebelum jatuh ke Poktan, namun hal ini memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Silah meminta agar klarifikasi dilanjutkan secara langsung di kiosnya:
“Untuk lebih jelasnya jangan lewat WA, Mas. Datang ke kios biar lebih gamblang,” ujarnya kepada wartawan. ( Team )
