Korupsi Lapen Sampang Rp12 Miliar Memanas: Berkas Dilimpahkan, Fitnah Suap Dipatahkan
SAMPANG - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Setelah sempat ramai dengan isu bahwa laporan kasus ini dihentikan karena pelapor menerima suap, kini Polda Jawa Timur memastikan bahwa perkara tetap berjalan. Berkas dan para tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang oleh Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing
• MH - Sekretaris Dinas PUPR Sampang
• AZM - Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang
• SIS alias Yayan - Perantara/broker
• KU - Direktur CV pelaksana proyek
Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pada pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II).
Ach Rifaie, Sekjen Lasbandra sekaligus pelapor kasus, menegaskan bahwa rumor dirinya menerima suap adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Silakan saja orang menyebut saya menerima suap. Faktanya kasus ini tetap berjalan, sudah ada tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” tegas Rifaie, Rabu (19/11/2025).
Rifaie dikenal sebagai aktivis yang sejak 2020 konsisten mengawal proses hukum kasus tersebut, dan dinilai memberi tekanan publik agar penanganan tidak mandek.
Dukungan untuk pelapor juga datang dari Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST., CPLA.
“Kami mengawal penuh pelapor agar proses hukum berjalan transparan dan tegas. Tekanan publik penting agar penegakan hukum tidak pandang bulu,” ujarnya.
Penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan bahwa proses pelimpahan telah tuntas.
“Pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang sudah selesai. Kami pastikan perkara ditangani sesuai prosedur dan seluruh tersangka diproses secara adil,” tulis penyidik dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Jawa Timur, kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek ini mencapai : Rp2.905.212.897,42
Modus dugaan korupsi meliputi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung proyek lapen setelah Pemkab Sampang menerima Dana Insentif Daerah (DID) 2020 untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Proyek lapen tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemeriksaan fisik pekerjaan melibatkan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, Uang tunai Rp641.400.000 yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi
Dengan pelimpahan berkas tahap pertama dan para tersangka, kini seluruh proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Sampang. Publik menanti proses persidangan yang diharapkan berlangsung transparan dan memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di daerah. ( Team )
