Kepala Bayi Terputus Polres Bangkalan Hentikan Penyidikan, Gasi Pertanyakan SP3 Nya
BANGKALAN - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendatangi Mapolres Bangkalan untuk menggelar audiensi, Selasa (11/11/25). Mereka meminta kejelasan terkait penanganan kasus bayi meninggal dalam proses persalinan yang sebelumnya dilaporkan ke polisi, khususnya mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut belum diterima pihak pelapor.
Ketua GASI, Rifai, menyampaikan bahwa audiensi dilakukan karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari aparat penegak hukum.
“Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tetapi kami memilih audiensi terlebih dahulu. Yang kami pertanyakan sederhana: kenapa pelapor atau keluarga korban belum menerima SP3, sementara yang diberikan hanya SP2HP,” ujarnya.
Dalam forum audiensi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan memaparkan dasar penghentian penyidikan. Ia menyebut hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Pemberitahuan penghentian sudah kami sampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor. SP2HP juga telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui telah meninggal 8-10 hari sebelum proses kelahiran. Sementara itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan bahwa tindakan tenaga medis telah sesuai standar, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
Kasat Reskrim menegaskan. Perkara dihentikan karena tidak ada perbuatan melawan hukum. Informasi itu sudah kami sampaikan melalui SP2HP.”
Kapolres Bangkalan menambahkan bahwa pihak pelapor tetap memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum jika merasa keberatan terhadap keputusan penghentian penyidikan.
“Apabila ditemukan bukti baru, pelapor bisa mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Bahkan dapat menempuh jalur pra-peradilan. SP2HP justru membuka ruang agar kedua pihak dapat menggunakan hak hukumnya,” tegasnya.
GASI menyatakan akan mengawal perkembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk pelaporan ulang atau pra-peradilan, apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menguatkan. ( Team )
