Empat Tersangka Ditahan, Pelapor: “Aktor Utama Kasus PEN Belum Tersentuh


SAMPANG -
Sekretaris LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i, pelapor kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang, akhirnya angkat bicara setelah lima tahun penyelidikan dan empat tersangka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sampang.

Rifa’i menilai lambannya penanganan perkara ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan adanya indikasi minimnya keberanian aparat untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pelapor yang sejak awal mengikuti proses hukum dari dekat itu mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap, termasuk pola aliran dana serta indikasi keterlibatan sejumlah pejabat.

Namun, ia menilai langkah penyidik masih terbatas pada level teknis.

“Empat tersangka itu hanya kulit luar, bukan pengambil keputusan,” ujar Rifa’i kepada media ini, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang dianggap bawahan. Menurutnya, publik berhak mengetahui figur-figur yang diduga mengatur skema sejak awal.

“Kasus ini akan menjadi preseden buruk bila dibiarkan. Publik Sampang berhak tahu siapa saja yang menikmati dana PEN yang mestinya digunakan untuk memulihkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Rifa’i mengatakan, penahanan empat tersangka belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai siapa pengendali anggaran serta pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari proyek yang dikorupsi.

Ia mendesak Kejaksaan memperluas penyidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Penetapan empat tersangka belum menjawab siapa aktor utamanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menyatakan bahwa penyidik masih membuka peluang munculnya tersangka baru, tergantung hasil persidangan yang sedang berjalan.

“Kami menunggu hasil persidangan. Berkas baru masuk tahap dua, akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan, penahanan empat tersangka dilakukan untuk mempercepat proses tahap berikutnya.

Fadilah juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Hasil persidangan bisa saja mengarah pada tersangka baru,” ungkapnya.

Kerugian Negara Rp2,9 Miliar dan Uang Rp641 Juta Disita

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,9 miliar dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp641 juta sebagai barang bukti.

Empat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan dari DID II Sampang.

“Keempat tersangka ditahan mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan,” jelas Helmi. ( Team )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image