Nama Perangkat Desa Terseret, Kasus Jual Beli Tanah Mojokerto Resmi Dipolisikan
MOJOKERTO - Kesabaran puluhan petani di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto akhirnya habis. Merasa hak mereka dipermainkan, para petani resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah yang melibatkan perangkat desa ke Polres Mojokerto, Jumat (3/10/2025).
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. Dua orang perwakilan dari total 16 petani memberanikan diri membuat laporan, sementara yang lain masih enggan lantaran khawatir terhadap intimidasi maupun lelah dengan janji-janji kosong panitia.
Kasus ini berawal sejak 2019, ketika para petani mempercayakan penjualan tanah mereka kepada panitia yang terdiri dari perangkat desa. Tanah tersebut dijual kepada seorang warga asal Surabaya dengan nilai kesepakatan mencapai Rp 600 juta.
Namun, hingga kini para petani mengaku hanya menerima pembayaran sebagian, berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Sisanya tak kunjung diselesaikan meski berulang kali dijanjikan.
Kepercayaan petani makin terkikis lantaran panitia jual beli tanah justru terdiri dari orang-orang yang mereka kenal dekat, bahkan perangkat resmi desa. Nama Kepala Desa Sumber Girang saat itu tercantum sebagai saksi dalam akta jual beli (AJB).
Dalam laporan ke Polres Mojokerto, empat orang resmi dilaporkan, yakni:
Siswayudi, Kepala Desa Sumber Girang, Samsol Arif, Kepala Dusun Sumberejo, Ainun Ridho, Kepala Dusun Sumber Tempur, Soponyono, mantan Sekretaris Desa Sumber Girang yang kini menjabat di BPBD Kabupaten Mojokerto.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 1946.
Seorang perwakilan petani yang membuat laporan berharap aparat kepolisian menindaklanjuti secara serius kasus ini.
“Jika terbukti ada yang sengaja berbuat curang, kami berharap mereka dihukum sesuai hukum yang berlaku, dan hak kami sebagai penjual tanah segera dikembalikan,” ujarnya.
Kasus dugaan mafia tanah ini menambah daftar panjang persoalan agraria di tingkat desa. Para petani berharap laporan ini membuka jalan menuju keadilan, sekaligus menjadi peringatan agar kepercayaan masyarakat desa tidak lagi dipermainkan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang.
Tim Redaksi
