Lurah Karang Dalam Desak Kejelasan Hukum Tanah Percaton, DPRD Janji Kawal Hingga Tuntas
SAMPANG - Lurah Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Masdog, menggelar audiensi bersama sejumlah pihak terkait pemanfaatan tanah percaton di wilayahnya. Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi Besar DPRD Kabupaten Sampang, Kamis (9/10/2025) siang.
Audiensi tersebut digelar sebagai langkah untuk mencari kejelasan hukum, solusi, dan arah pengelolaan tanah percaton yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dalam audiensi itu, hadir sejumlah pihak penting, antara lain anggota Komisi I, II, dan IV DPRD Sampang, Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) dr. Bhakti Setiyo Tunggal, perwakilan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Camat Sampang.
Lurah Karang Dalam Masdog menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan tanah percaton berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami ingin ada kejelasan status dan arah pemanfaatan tanah percaton, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahpahaman antar pihak,” ujarnya.
Masdog mengungkapkan adanya dua versi peta dan sertifikat yang menjadi sumber perbedaan pandangan antara BPPKAD dan masyarakat. Menurutnya, sertifikat memang terbit di Persil 75, namun peta yang digunakan tidak memiliki legenda dan skala yang jelas.
Ia mencontohkan, dalam peta tanpa legenda, Persil 75 digambarkan dengan simbol huruf “S” (sawah), sedangkan Persil 76 justru berada di tanah percaton. Namun pada peta lain yang memiliki legenda dan skala 1:5000, posisi keduanya berbalik, di mana Persil 75 menjadi tanah kas desa (“DL”) dan Persil 76 sebagai sawah milik warga.
“Jadi yang kami tanyakan, peta mana yang sebenarnya asli dan sah digunakan sebagai dasar hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, para anggota DPRD Sampang menyambut positif langkah audiensi ini. Mereka menilai perlu adanya sinergi lintas sektor untuk menuntaskan perbedaan data dan memperjelas status aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Sampang, Iwan Efendi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan fungsi kelembagaan DPRD.
“Kami di DPRD berperan sebagai mediator dan pengawas, bukan eksekutor. Namun kami akan memastikan setiap aset kelurahan mendapat perhatian dan penanganan sesuai aturan,” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian hukum dan administratif atas pemanfaatan tanah percaton di Kelurahan Karang Dalam. Seluruh pihak sepakat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan kajian teknis dan penelusuran dokumen resmi agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Penulis : Team
Editor : Redaksi
