Laporan Penggelapan Pajero Sport Macet 14 Bulan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik


JAKARTA UTARA -
Penanganan laporan polisi terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan H. Moch Fahrorrosi sebagai pelapor, dilaporkan jalan di tempat selama lebih dari 14 bulan. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan penetapan penyitaan barang bukti, namun pelapor mengaku belum ada tindakan nyata dari penyidik.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/1227/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Pihak terlapor disebut atas nama H. Mukodas, dengan objek perkara berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021, warna putih mutiara.

Surat penetapan izin penyitaan terhadap mobil tersebut telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 528/PenPid.B-SITA/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Maret 2025. Dalam dokumen itu, hakim memberikan kewenangan penyidik untuk menyita barang bukti berupa:

1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna putih mutiara
Nomor polisi: B 999 MKD
No rangka: MK2KRWPNUMJ001640
No mesin: 4N15UHC2768
STNK atas nama PT Asri Jaya Mandiri
Alamat: Villa Mutiara Kirana Selatan, Bekasi

Namun menurut pelapor, sampai saat ini penyidik belum melaksanakan penyitaan sesuai penetapan pengadilan.

“Surat penetapan sita dari pengadilan sudah ada tapi penyidik tidak bergerak, padahal unit ada di rumah 480 atas nama H. Mahmud,” ujarnya.

Lebih jauh, pelapor juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tidak adanya progres penanganan kasus.

“LP saya tidak jalan sudah 14 bulan, tidak ada perkembangan. Info dari kelompok terlapor, penyidik diduga terima suap Rp150 juta untuk menghentikan perkara ini,” ucapnya.

Pernyataan itu masih berupa klaim sepihak pelapor dan belum mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait keluhan tersebut.

Pelapor meminta pimpinan Polri mengawasi proses perkara dan menegaskan bahwa penetapan pengadilan harus dijalankan sesuai hukum acara. ( Team )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image