Ketika Pemerintah Takut Diawasi: Gugatan Pemprov Jatim ke PKN Dipertanyakan
SIDOARJO - Kontroversi keterbukaan informasi publik di Jawa Timur kembali memanas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, resmi menggugat Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Gugatan ini muncul setelah PKN memenangkan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.
Sidang perdana dengan nomor perkara 98/G/KI/2024/PTUN.SBY digelar pada Rabu, (15/10), pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon Keberatan (Sekda Jatim) dan Termohon Keberatan (PKN).
Langkah Sekda Jatim ini merupakan bentuk keberatan atas putusan KI Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov Jatim-PS-A-M/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang mengabulkan permohonan informasi publik dari PKN.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menilai gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan balik oleh badan publik terhadap hak masyarakat untuk tahu.
“Jika Sekda sampai menggugat keputusan Komisi Informasi, ini sinyal kuat bahwa ada upaya menghambat transparansi dan menghindari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Patar di halaman PTUN Surabaya, Rabu (15/10).
PKN menyesalkan langkah Pemprov Jatim yang dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Menurut Patar, informasi yang dimohonkan pihaknya berkaitan erat dengan laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah—data yang semestinya terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik.
"Kami yakin PTUN akan berpihak pada semangat keterbukaan dan keadilan. Negara tidak boleh takut diawasi rakyatnya,” tegas Patar.
Sementara itu, pihak Sekretariat Daerah Jatim yang diwakili Masrul, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah alasan keberatan. Dalam argumentasinya, Pemprov menilai permintaan informasi dari PKN terlalu luas dan tidak proporsional—mencakup sekitar 960 dokumen yang dianggap sebagai bentuk fishing expedition dan berpotensi mengganggu kinerja birokrasi.
Selain itu, Pemprov berdalih sebagian informasi telah tersedia secara proaktif melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga klaim kekurangan informasi publik dianggap tidak berdasar.
Mereka juga berargumen bahwa sebagian dokumen termasuk kategori informasi yang dikecualikan karena berpotensi menimbulkan kerugian jika dibuka ke publik.
Masrul menambahkan, permohonan PKN juga dianggap melampaui batas waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 78 Tahun 2020, dan pemerintah daerah hanya berkewajiban memberikan data dalam bentuk rekapitulasi, bukan dokumen mentah secara keseluruhan.
Sengketa ini menjadi ujian serius bagi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Lebih dari sekadar perkara administratif, sidang di PTUN Surabaya ini menguji sejauh mana badan publik berkomitmen menjalankan amanat keterbukaan informasi sebagaimana dijamin undang-undang.
Hasil putusan nanti akan menjadi preseden penting: apakah publik tetap memiliki hak luas mengakses data keuangan negara, atau justru dibatasi oleh tafsir sempit lembaga pemerintah terhadap keterbukaan.
Sidang PTUN Surabaya akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ( Team )
