Kasus Malpraktik RS Nindhita Memanas, FORMABES Siapkan Aksi Besar-Besaran
SAMPANG - Forum Masyarakat Bersatu (FORMABES) Kabupaten Sampang menyatakan kekecewaannya terhadap hasil audiensi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Nindhita yang berlokasi di Jalan Syamsul Arifin, Polagan, Sampang. Audiensi tersebut digelar menyusul dugaan kasus malpraktik medis yang menimpa Muhammad Hafid (40), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan.
Kasus ini menuai perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk kelalaian tenaga medis yang berujung pada kerugian bagi pasien dan keluarganya (08/10/2025)
Ketua Umum FORMABES, H. Maula Zaini, melalui Sekretarisnya M. Hari W., menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pihak rumah sakit yang dinilai ceroboh dan tidak profesional.
“Dugaan malpraktik yang terjadi di RS Nindhita tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan hukum. Dalam KUHP Pasal 360-361, pelaku kelalaian medis dapat dipidana hingga 5 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440 ayat 1 juga mengatur ancaman pidana 3 tahun penjara atau denda hingga Rp250 juta. Bahkan, secara perdata bisa digugat berdasarkan Pasal 1365–1366 KUHPerdata karena termasuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hari menambahkan bahwa seharusnya pihak RS Nindhita melakukan pendekatan yang komprehensif dan empatik kepada pasien serta keluarga korban.
“Pendekatan psikologis kepada pasien penting dilakukan untuk memulihkan kondisi mental pasca-kejadian. Namun faktanya, pihak rumah sakit terkesan mengabaikan hal tersebut. Ini yang membuat keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ketiadaan itikad baik dari pihak rumah sakit membuat FORMABES berencana melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.
Hari mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal untuk membahas langkah lanjutan.
“Hari ini kami mengundang seluruh anggota FORMABES untuk membahas tindak lanjut kasus ini. Kemungkinan besar dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat pemberitahuan aksi turun ke jalan dan mengepung RS Nindhita sebagai bentuk protes atas tindakan ceroboh serta ketidakbertanggungjawaban pihak rumah sakit,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Nindhita belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan malpraktik tersebut.
Penulis : Team
Editor : Redaksi
