GASI Audensi Di Mapolres Sampang, Bahas Dugaan Oknum dan Transparansi Penegakan Hukum


SAMPANG -
Kapolres Sampang menanggapi langsung aspirasi yang disampaikan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dalam audiensi terbuka di Mapolres Sampang. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus berbau asusila.

Dalam forum tersebut, Kapolres Sampang menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus disampaikan melalui jalur resmi, bukan melalui pesan pribadi seperti WhatsApp.

“Saya tidak mungkin menjawab lewat WA. Kalau ada anggota saya yang terlibat atau salah, silakan laporkan ke Propam. Pasti saya tindak,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa aktivis dan masyarakat bukanlah lawan institusi kepolisian.

“Saya tidak pernah menganggap kalian musuh. Kalau datang sebagai mitra untuk mencari solusi, ayo. Tapi kalau menyerang, berarti bukan mitra lagi,” tambahnya.

Ketua GASI, Rifai, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolres bukan untuk menyerang atau menjatuhkan citra kepolisian, melainkan untuk menyampaikan keresahan publik yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak menyerang Polres atau pribadi siapa pun. Kami hanya menyuarakan indikasi yang berkembang agar tidak mencoreng institusi,” ujar Rifai.

Ia juga menyinggung dugaan percobaan pemerkosaan yang informasinya telah beredar sejak awal September.

“Kami hanya ingin kejelasan, apakah kasus itu benar sedang ditangani Propam atau dianggap isu belaka. Karena saat kami tanyakan lewat WA, tidak pernah dijawab,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Propam Polres Sampang menjelaskan mekanisme penanganan setiap laporan masyarakat sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Jumas).

Pelaporan resmi dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni datang langsung ke bagian Propam atau menggunakan kanal elektronik resmi yang ditetapkan oleh Divisi Propam Mabes Polri bukan melalui nomor pribadi.

“Kami bekerja sesuai aturan dan diawasi pimpinan. Setiap laporan wajib kami proses dan perkembangan disampaikan maksimal 20 hari melalui SP3D,” jelasnya.

Propam juga menegaskan bahwa tidak semua informasi bisa disampaikan ke publik di luar forum resmi karena adanya batas kewenangan.

Menutup audiensi, Kapolres Sampang langsung memerintahkan jajaran Propam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Ia juga meminta agar Rifai segera dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki terkait dugaan kasus tersebut.

Langkah cepat itu disambut positif oleh kalangan aktivis. Wakil Ketua GASI, Sahi, menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas dan terbuka Kapolres Sampang.

“Kami menghormati sikap Kapolres yang mau mendengar langsung dan menindaklanjuti dengan cepat. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk membenahi institusi dari dalam,” ujarnya ( Team )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image