Sidang Kasus Syamsiah Memanas, Polres dan Jaksa Dituding Abaikan Asas Keadilan


SAMPANG - Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (16/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi, yang langsung menyorot tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta peran Polres Sampang sejak awal proses penyidikan.

Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun 10 bulan penjara bagi Syamsiah tidak hanya berlebihan, tetapi juga cacat secara prosedural. Mereka menuding penyidikan di Polres Sampang sejak awal salah arah karena mendasarkan dakwaan pada kerugian Rp650 juta yang faktanya tidak terbukti di persidangan.

“Bukti di pengadilan jelas. Dari klaim Rp650 juta, klien kami hanya menerima Rp155 juta dan semuanya disertai kwitansi. Klaim pembayaran dengan mobil Avanza, Veloz, hingga dump truck terbukti bohong. Lalu dasar apa jaksa menuntut hampir tiga tahun penjara? Ini jelas mengabaikan asas keadilan,” tegas Didiyanto, SH. MKn, kuasa hukum Syamsiah.

Ia menegaskan, Syamsiah bersikap kooperatif sejak awal penyidikan: tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, bahkan bersedia mengembalikan uang yang diterima.

“Kalau perkara seperti ini dipaksakan jadi pidana, maka seluruh masyarakat yang jual beli tanah tetapi belum lunas bisa dipenjara. Ini murni sengketa perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Kritik serupa dilontarkan Achmad Bahri, SH. MH, yang menilai Polres Sampang terlalu tergesa-gesa membawa kasus perdata ke ranah pidana.

“Unsur pidana sama sekali tidak ada. Kalau pembeli belum melunasi, wajar saja barang belum diserahkan. Logikanya sederhana. Tetapi anehnya perkara ini tetap dinaikkan jadi pidana dan sejak awal sudah koordinasi dengan jaksa. Ini preseden buruk penegakan hukum,” ucapnya.

Bahri memperingatkan, pola seperti ini bisa menimbulkan rasa takut di masyarakat.

“Setiap transaksi tanah yang belum lunas bisa dipidana. Padahal cukup diselesaikan dengan gugatan perdata. Polres Sampang harus introspeksi agar tidak ada kepentingan yang menunggangi kasus ini,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menyoroti laporan balik Syamsiah terhadap pelapor, Rindawati dan Risal, yang hingga kini belum ada perkembangan di Polres Sampang.

“Laporan balik mandek. Ada apa dengan Polres Sampang? Publik berhak mempertanyakan keberpihakan aparat,” pungkas Didiyanto.

Tim pembela mendesak majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan memberikan putusan yang adil.

“Kami berharap majelis hakim menegakkan keadilan dengan membebaskan atau setidaknya memberikan putusan seringan-ringannya. Karena Syamsiah adalah korban yang sesungguhnya,” tutupnya ( Red )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image