Rayu Korban dengan Janji Tanggung Jawab, Pemuda Ini Dibekuk Polisi


GRESIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial DF (21), warga Kabupaten Madiun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat kepolisian pada Senin (15/9/2025) dini hari.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban. Korban yang masih berstatus pelajar diketahui menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan tersangka di kamar kosnya pada Juli 2025. Awalnya korban menolak ajakan pelaku, namun akhirnya luluh setelah dibujuk dan dijanjikan akan bertanggung jawab penuh jika terjadi sesuatu.

Perbuatan serupa kembali dilakukan pelaku pada 29 Agustus 2025 di lokasi yang sama hingga akhirnya diketahui keluarga korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

“Modus yang digunakan tersangka adalah bujuk rayu dengan iming-iming akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan. Hal itu membuat korban menuruti kemauan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (19/9/2025).

Dalam penyidikan, polisi telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan DF sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja sehingga terhindar dari pergaulan yang berisiko dan tindakan serupa tidak terulang kembali

Editor : Redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image