Penggerebekan Sabung Ayam di Kedungdung, Polres Sampang Amankan Barang Bukti
SAMPANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bersama jajaran Polsek Kedungdung berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di Dusun Seloros, Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Senin (15/9/2025) siang.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Kedungdung dengan dukungan personel gabungan dari Polres Sampang. Dalam operasi tersebut, petugas membubarkan arena, mengamankan barang bukti, dan memusnahkan sarana yang digunakan untuk sabung ayam.
Kapolres Sampang AKBP Harono, S.Pd., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Safril, S.H., M.H. menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian di wilayah tersebut.
“Begitu menerima laporan, kami bersama tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Saat petugas tiba, para pelaku kabur meninggalkan arena. Meski begitu, fasilitas yang digunakan untuk sabung ayam berhasil kami amankan dan dimusnahkan,” tegas AKP Safril.
Selain membubarkan arena, petugas juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar untuk tidak lagi terlibat maupun memfasilitasi praktik serupa.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polres Sampang akan terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.
Selama operasi berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, dan kondusif. Polres Sampang mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungannya.
Editor : Satu Suara
