Pabrik Rokok di Camplong Disegel, GASI Kritik KPBC Madura Soal Ultimum Remidium
SAMPANG - Polemik penyegelan pabrik rokok di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, masih menuai kritik. Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menuding Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Madura tidak transparan, khususnya terkait penerapan Ultimum Remidium (UR) terhadap pabrik rokok yang disegel.
Audiensi digelar pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kantor KPBC Madura. Dalam pertemuan tersebut, GASI mendesak kepastian apakah UR sudah diterapkan terhadap pabrik rokok di Camplong ( 30-09-25 )
Namun, jawaban pihak KPBC dianggap berbelit-belit. Pihak KPBC Madura saling lempar. Ada yang bilang masih tahap penyidikan, sementara Humas KPBC, Andrew, menyebut takut salah bicara jika tanpa data. Pokoknya macam-macam alasannya,” ungkap Achmad, Ketua GASI.
Data lapangan menyebutkan pabrik yang dimaksud adalah PR Daun Mulia di Desa Tambaan, Camplong, milik pengusaha Suhartono.
Bea Cukai menyegel dua unit mesin produksi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Perusahaan hanya memiliki izin Sigaret Kretek Tangan (SKT). Artinya, mesin SKM tidak boleh beroperasi hingga izin resmi turun dari pemerintah. Dengan demikian, pabrik dipastikan belum boleh beroperasi sampai seluruh proses perizinan tuntas.
Menurut UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Ultimum Remidium (UR) adalah sanksi pidana yang ditempuh jika sanksi administrasi tidak mencukupi. UR hanya diberlakukan untuk pelanggaran berat atau berulang, misalnya:
Produksi rokok tanpa pita cukai. Produksi rokok tanpa izin resmi. Sanksi UR mencakup. Pidana penjara 1-5 tahun. Denda 2-10 kali lipat dari nilai cukai terutang.
Hitung jumlah rokok yang diproduksi/disita tanpa izin. Kalikan dengan tarif cukai per batang. Dari nilai itu, denda UR minimal 2 kali lipat, maksimal 10 kali lipat.
Jika ditemukan 1 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan tarif Rp800/batang nilai cukai Rp800 juta. Maka, UR = Rp1,6 miliar hingga Rp8 miliar.
Sayangnya, dalam audiensi, KPBC Madura tidak menjelaskan: Apakah UR sudah diterapkan pada PR Daun Mulia. Berapa nilai UR yang seharusnya dikenakan.
“Kami tidak ingin ada pengaburan kasus. Kalau sudah ada UR, sebutkan. Kalau belum, sampaikan terbuka. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Achmad.
Menurut GASI, publik berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini, termasuk potensi kerugian negara akibat produksi tanpa izin.
Karena dinilai tidak transparan, GASI berencana membawa kasus ini ke tingkat pusat.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Senayan agar DPR dan Menteri Keuangan turun tangan mengawasi serta menindaklanjuti dugaan permainan dalam kasus ini,” pungkas Achmad.
Editor : Redaksi
