Misteri Penemuan Pria Terikat di Klampis Terjawab, Polres Bangkalan Bekuk Pelaku


BANGKALAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat menghebohkan warga. Kasus ini terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di area sawah/kebun Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Tersangka berinisial MM (36), warga Pujon, Malang, awalnya berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mencari sayuran di wilayah Bangkalan. Korban, berinisial AH (31), kemudian ikut bersama pelaku berangkat dari Malang pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mereka sempat singgah di beberapa lokasi seperti Ngabag (Karang Ploso) dan Tanjung Perak, sebelum menuju Klampis. Setiba di Desa Merandung, pelaku justru menjerat leher korban dengan tali, menarik keluar dari mobil, memukul dengan kunci roda hingga korban pingsan, lalu mengikat tangan dan badan korban menggunakan tali tampar. Korban ditutup terpal dan ditinggalkan di lahan kosong, sementara mobilnya dibawa kabur dan digadaikan oleh pelaku.

Keesokan harinya, warga menemukan korban masih hidup dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta tubuh terbungkus terpal. Korban segera dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah korban pulih, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban.

“Tim melakukan penyisiran CCTV dan berkoordinasi dengan Polres Batu serta Polres Blitar untuk melacak keberadaan pelaku,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K.

Pelarian MM akhirnya berakhir pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap di wilayah Gandusari, Blitar. Meski sempat melawan, pelaku berhasil diamankan tanpa insiden serius.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit kebutuhan biaya setelah uangnya habis digunakan untuk bermain judi slot, yang seharusnya dipakai untuk pengajian almarhum ayahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita:
Satu unit mobil pick-up putih milik korban, Handphone korban, Uang tunai Rp750 ribu (sisa hasil gadai) Rekaman CCTV, Satu terpal, Satu tali tampar, Satu kunci roda berbahan besi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena pelaku tidak hanya mengambil barang, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres Bangkalan ( Team )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image