Karutan Bentak Jurnalis, KJJT Tuntut Sanksi Tegas dari Kanwil Kemenkumham


SAMPANG -
Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Sampang resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Surat tersebut dikirim pada Jumat (26/9/2025) melalui kantor pos, menyusul perlakuan kasar yang dialami salah satu anggota KJJT dari Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sampang.

Ketua KJJT Sampang menjelaskan, insiden bermula ketika anggota mereka hendak mengonfirmasi persoalan anggaran makan-minum (Mamin) di Rutan Sampang. Alih-alih memberikan penjelasan, Karutan justru membentak jurnalis tersebut di hadapan petugas lain.

Menurut KJJT, tindakan itu tidak hanya mencederai marwah pers, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai ini merupakan bentuk pelecehan profesi jurnalis. Kami mendesak Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menindak tegas Karutan Sampang agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tegas Ketua KJJT.

Selain itu, KJJT menilai sikap Karutan justru menghalangi kerja jurnalistik dan merusak prinsip keterbukaan informasi publik. Mereka berharap laporan ini segera mendapat respons dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat. Jurnalis dianggap memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan penyeimbang demokrasi. Publik menunggu langkah tegas dari Kanwil Kemenkumham Jatim, apakah aduan tersebut akan ditindaklanjuti atau dibiarkan berlalu ( Tim )

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image