Dua Spesialis Pencurian Dibekuk di Tuban, Polisi Sita Puluhan Tabung Gas dan Motor Curian


TUBAN - Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial S (26), warga Kecamatan Tambakboyo, dan MN (23), warga Kecamatan Semanding.

Dalam konferensi pers, Jumat (26/09/2025), Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian dengan sasaran rumah dan kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keterlibatan mereka di tujuh lokasi berbeda.

Pelaku S terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
“Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKP Dimas.

Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku beraksi dengan sistem “hunting” mencari rumah dan warung yang sepi atau minim pengawasan sebelum melancarkan aksinya.
Mereka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

“Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai oleh pelaku, lalu kita amankan,” ujar AKP Dimas.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita:
63 tabung gas elpiji kosong 3 kg, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1 lembar STNK, 1 kunci remote asli, 1 laptop Asus, 1 TV Cooca, 1 set speaker aktif

Tabung gas tersebut sebelumnya dijual pelaku seharga sekitar Rp100.000 per tabung. Polisi masih memeriksa seseorang yang diduga sebagai penadah dan bisa dijerat Pasal 480 KUHP.*

Pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, Pencurian handphone di area Pasar Plumpang, Pencurian di warung kopi sekitar Jembatan Kepet, Pencurian tabung elpiji di gudang wilayah Plumpang dan Semanding, Pencurian laptop dan TV di sebuah kafe di Semanding, Pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang

Menurut AKP Dimas, masih ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran.
“Masing-masing memiliki peran berbeda di setiap TKP, ada yang mengawasi dan ada yang berperan sebagai eksekutor,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan rumah dan warung terkunci saat ditinggalkan.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image