Diam Seribu Bahasa, Kejari Sampang Dituding Main Mata dengan Tambang Ilegal


SAMPANG - Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Ironisnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang justru terkesan tutup mata. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Decky, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan. Sikap diam ini kian memperkuat dugaan publik bahwa aparat penegak hukum di daerah tidak serius menindak galian ilegal.

Pemerhati hukum Sampang, Agus Sugito, menilai sikap diam Kejari Sampang tidak profesional dan berpotensi melanggar hukum.

“UU Nomor 3 Tahun 2020 jelas mengatur, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Kalau kejaksaan hanya diam, patut diduga ada pembiaran bahkan permainan di balik tambang ilegal ini,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

“Membiarkan tindak pidana sama saja ikut serta. Kalau sudah viral tapi kejaksaan tetap bungkam, wajar publik menduga ada kepentingan gelap,” ujarnya.

Sikap Kejari Sampang dinilai bertentangan dengan arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menegaskan seluruh jajaran kejaksaan harus aktif memberantas tambang ilegal.

“Tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan. Jaksa harus hadir memberikan kepastian hukum,” tegas pernyataan resmi Kejagung.

Sayangnya, pesan tegas itu seolah tidak berlaku di Sampang. Alih-alih bertindak, Kejari justru memilih diam.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Bahkan Presiden Prabowo Subianto menyebut ada lebih dari 1.000 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian mencapai Rp300 triliun.

Masyarakat Omben mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

“Kalau Kejari Sampang diam saja, wajar publik menilai ada permainan. Kami minta penegak hukum bertindak tegas, bukan hanya duduk manis di kantor,” ujar salah satu warga.

Dengan aturan yang sudah jelas dan kerugian negara yang sangat besar, bungkamnya Kejari Sampang semakin mempertegas pandangan publik bahwa lembaga penegak hukum ini gagal menjalankan amanahnya.

Editor : Redaksi
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image