Angka Kerugian Tak Sinkron, Penasihat Hukum Tantang Dakwaan Jaksa


SAMPANG - Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (17/9/2025) pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Syamsiyah menyampaikan duplik yang penuh kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, dan masuk kategori obscuur libel sehingga tidak sah untuk dijadikan dasar penuntutan.

“Dakwaan ini obscuur libel. Tidak jelas, tidak cermat, dan tidak konsisten,” tegas H. Achmad Bahri penasihat hukum Syamsiyah.

Kuasa hukum menyoroti angka kerugian Rp650 juta yang ditulis dalam dakwaan. Faktanya, bukti kwitansi di persidangan hanya mencatat Rp255 juta. Ironisnya, sebagian besar uang justru diterima oleh Rizal yang kini sudah ditahan, bukan oleh Syamsiyah.

“Kalau faktanya uang diterima orang lain, bagaimana mungkin kerugian ditimpakan kepada klien kami?” tanya Bahri.

Tim hukum juga mengungkap kelemahan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.
Ada saksi yang menyebut dump truk dijual Rp240 juta, saksi lain mengatakan digadaikan Rp120 juta, sementara saksi berbeda menyebut dibeli Rp235 juta, bahkan ada yang menyatakan laku Rp350 juta.

“Mana yang benar? Jaksa pun terlihat gagap menghadapi fakta di persidangan,” ujar Didiyanto, anggota tim kuasa hukum.

Jaksa mendakwa Syamsiyah dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). Menurut kuasa hukum, dakwaan ganda ini membuktikan jaksa tidak memahami duduk perkara.

“Apakah sejak awal ada tipu daya, atau barang diperoleh sah lalu disalahgunakan? Jaksa tidak bisa menjawab. Ini sengketa perdata yang dipaksa menjadi pidana,” tegas Bahri.

Selain itu, tim hukum menuding jaksa melanggar hak-hak terdakwa sejak tahap penyidikan. Syamsiyah tidak didampingi penasihat hukum, padahal hak itu dijamin KUHAP dan UUD 1945.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak asasi,” katanya.

Majelis hakim yang diketuai PN Sampang menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Sidang itu akan menjadi penentu nasib Syamsiyah, apakah divonis bersalah atau dibebaskan dari segala tuduhan.

Dengan sederet kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan tuntutan jaksa

“Jaksa gagal membuktikan perkara ini. Saksi rapuh, bukti tidak sahih, dan dakwaan penuh keraguan. Majelis hakim harus berani memutus bebas demi tegaknya keadilan,” pungkas Bahri ( Red )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image